Berita Detik Finance - Sah! Pedagang di Toko Online Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. PMSE ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. PMSE ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5%.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang