Berita Detik Finance - Sah! Pedagang di Toko Online Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. PMSE ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5%.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang