Berita Detik Finance - Restoran Tidak Kena PPN 12%, Begini Aturannya!
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa makan di restoran tidak dikenakan PPN 12%.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa makan di restoran tidak dikenakan PPN 12%.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang