Berita Detik Finance - Restoran Tidak Kena PPN 12%, Begini Aturannya!

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa makan di restoran tidak dikenakan PPN 12%.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang