Berita Okezone Berita - PT KAI Ingatkan Pelaku Pelemparan Kereta Bisa Dipidana Seumur Hidup
Barang siapa sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api diancam penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
Barang siapa sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api diancam penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang