Berita Okezone Berita - Pemulihan Korban Narkoba Bisa Seumur Hidup, Pemerhati Dorong Rehabilitasi ketimbang Dipenjara

Pemulihan korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) bisa membutuhkan waktu seumur hidup. Proses hukum terhadap penyalahguna narkoba, yakni pemakai dan pecandu, harus dilakukan secara humanis.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang