Berita Cnnindonesia.com - Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan Tetap Divonis Mati, Istri 20 Tahun Bui

Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis mati kepada Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi. Terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman bervariasi.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang