Berita Detik Finance - OJK Minta 221 Bank-Perusahaan Asuransi Ganti Rugi Rp 214,5 M ke Konsumen

Sebanyak 221 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta untuk melakukan ganti rugi ke konsumen Rp 214,5 miliar atas 1.662 pengaduan.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang