Berita Cnnindonesia.com - MK Tidak Terima Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang meminta penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang meminta penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang