Berita Cnnindonesia.com - MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
Mahkamah Konstitusi memutuskan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Mahkamah Konstitusi memutuskan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang