Berita Cnnindonesia.com - MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Mahkamah Konstitusi memutuskan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang