Berita Voaindonesia.com - MA Prancis Kukuhkan Vonis Bersalah pada Kasus Korupsi Sarkozy
Mahkamah Agung Prancis, Rabu (18/12) mengukuhkan putusan bersalah terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.
Mahkamah Agung Prancis, Rabu (18/12) mengukuhkan putusan bersalah terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang