Berita Tribunnews.com - Jadwal Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran: ASN Dapat FWA, Pegawai Swasta Harus Kembali ke Kantor

Setelah libur Lebaran 2025, ASN mendapatkan kelonggaran dengan kebijakan FWA, sementara pegawai swasta harus kembali ke kantor.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang