Berita Detik Finance - ASDP Pastikan Tarif Layanan Kapal Penyeberangan Bebas PPN 12%

PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kenaikan PPN 12% tidak mempengaruhi tarif kapal penyeberangan. Kebijakan ini mendukung mobilitas dan efisiensi logistik.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang