Berita Detik Finance - ASDP Pastikan Tarif Layanan Kapal Penyeberangan Bebas PPN 12%
PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kenaikan PPN 12% tidak mempengaruhi tarif kapal penyeberangan. Kebijakan ini mendukung mobilitas dan efisiensi logistik.
PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kenaikan PPN 12% tidak mempengaruhi tarif kapal penyeberangan. Kebijakan ini mendukung mobilitas dan efisiensi logistik.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang