1 tahun yg lalu

Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia


Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang dikemukakan oleh filsuf asal Prancis, Montesquieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Ketiga cabang kekuasaan tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.

Baca juga: Ketua DPR dukung keterwakilan perempuan di lembaga legislatif

Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang bertugas menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden serta para menteri yang tergabung dalam kabinet.

Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif dalam arti sempit terdiri atas presiden dan para menteri. Namun dalam arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:

  • Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara dan melaksanakan perundang-undangan.
  • Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan membahasnya bersama DPR.
  • Bidang keam...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang