11 bulan yg lalu

Emas & Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar, Bahlil: Kalau Harganya Lagi Bagus


Jakarta -

Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI menyepakati adanya perluasan bea keluar diantaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian ESDM. Hal ini tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI, Senin (7/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa akan ada aturan turunan dari kebijakan tersebut yang tengah disusun oleh Kementerian ESDM. Aturan tersebut akan mengatur terkait dengan harga keekonomian yang menjadi dasar penerapan bea keluar.

Ia menyatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif akan bersifat fleksibel dan menyesuaikan kondisi pasar global, khususnya harga batu bara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar," katanya ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (14/7/2025).

"Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha," tambahnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan nantinya aturan teknis tersebut akan dirumuskan oleh Kementerian ESDM. Namun ia mengatakan dasar kebijakan dan kerangka fiskalnya akan diatur lebih dulu oleh Kementerian Keuangan.

Ia pun memastikan aturan pengenaan bea keluar ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan. "Iya bakal diterapin (tahun depan)," katanya.

Sebelumnya, dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Dalam hal ini Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan u...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang