Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemungutan pajak pedagang di toko online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan peraturan tersebut bukanlah aturan baru.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025) itu telah ditetapkan pada 11 Juni 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan perkembangan zaman digitalisasi semakin luas sehingga membuat otoritas perpajakan harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, Yoga menyebut pemungutan pajak tetap memberikan keadilan. Yoga menekankan aturan yang baru saja diterbitkan itu bukanlah aturan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di sini yang perlu ditekankan lagi bukan pajak baru ya, jelas bukan pajak baru," ujar Yoga dalam konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Yoga menerangkan skema pemajakannya pun tetap sama seperti aturan sebelumnya. Di mana, untuk wajib pajak dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
"Yang Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar (yang memenuhi ketentuan) PP 55/2022, itu (PPh) final-nya, 0,5% persen. Nah kalau yang di atas Rp 4,8 miliar nggak boleh pakai (PPh) final, tapi tarif normal harus pembukuan, penghasilan berapa, biaya berapa, penghasilan neto dan kemudian penghasilan kena pajak," terang Yoga.
"Ini bukan pajak baru, memang bukan. Jadi ini hanya sistem skema bagaimana membuat menyetor pajak saja. Kalau tadi disampaikan, ya sebenarnya yang online tuh pengi...

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)