1 tahun yg lalu

Daftar lokasi uji KIR di Jabodetabek


Jakarta (ANTARA) - Bagi pemilik kendaraan, terutama angkutan umum dan kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang saat berkendara di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus memperpanjang atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Serangkaian tes pada uji KIR dilakukan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang Anda miliki apakah sudah sesuai dan aman dalam memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Untuk melakukan uji KIR dapat dilakukan secara langsung dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.

Di kawasan Jabodetabek, terdapat sejumlah lokasi resmi uji KIR yang bisa dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, memiliki pusat uji KIR yang siap membantu Anda memastikan kendaraan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Berikut adalah informasi mengenai tempat dan alamat lokasi uji KIR di sekitar Jabodetabek

Alamat penempatan uji KIR di Jabodetabek

1. Uji KIR di daerah Jakarta

a. Jakarta Barat

• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.

b. Jakarta Timur

• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang