8 bulan yg lalu

Daftar lengkap uang yang ditarik BI dan dinyatakan tidak berlaku lagi


Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) secara resmi menyatakan beberapa pecahan uang Rupiah lama tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah, baik itu sejumlah uang kertas maupun logam.

BI rutin mencabut dan menarik uang Rupiah era lama dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang baik. Faktor-faktor penyebabnya antara lain masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.

Mengutip situs resmi BI, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).

Untuk menghindari kerugian, masyarakat diimbau segera menukarkan uang-uang tersebut sebelum melewati batas waktu yang ditetapkan. Setelah batas waktu tersebut, uang yang dicabut tidak dapat ditukarkan lagi.

Adapun ketentuan penukaran uang Rupiah tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Baca juga: Pascaalih tugas, OJK pastikan aturan APU PPT juga berlaku bagi kripto

Berikut daftar pecahan uang Rupiah yang sudah dicabut dan tarik dari peredaran sesuai data resmi BI:

▪ Uang kertas

1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Jangka waktu penukaran:
- KPBI: 30 April 2025
- KPw BI DN: 30 April 1995

2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Jangka waktu penukaran:
- KPBI: 30 April 2025
- KPw BI DN: 30 April 1995

3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Jangka waktu penukaran:<...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang