1 tahun yg lalu

Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR


Jakarta (ANTARA) - Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga, serta plat berwarna kuning atau hitam.

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus memperpanjang atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Jika sebuah kendaraan tidak mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

Lalu, terdapat jenis kendaraan apa saja yang harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang dan kendaraan khusus.

Jenis kendaraan yang wajib uji KIR

1. Angkutan umum penumpang

• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel

2. Angkutan barang

• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mengang...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang