11 bulan yg lalu

Cukai Minuman Berpemanis Lagi Digodok, Ini Bocorannya


Jakarta -

Kementerian Keuangan menggodok aturan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Langkah ini menyusul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 yang telah diterbitkan pada awal tahun.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF) tengah menggodok skema penerapan cukai MBDK.

"Lagi diatur sama Ditjen SEF," ujar Djaka, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI terkait Anggaran Eselon I Kementerian Keuangan di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka menambahkan pembahasan juga tengah dilakukan Ditjen SEF terkait dengan rencana pemberlakuan tarif cukai untuk Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB). Hal ini menjadi salah satu rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026.

Sesuai dengan amanat dalam Keppres 4/2025, pemerintah memiliki waktu 1 tahun untuk melakukan persiapan, salah satunya dengan penerbitan aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pengenaan cukai pada MBDK.

Djaka memastikan, pemerintah serius untuk menerapkan kebijakan tersebut sehingga persiapannya harus betul-betul matang sebelum akhirnya kebijakan baru itu diterapkan. Ditjen Bea dan Cukai juga siap untuk melaksanakan tugasnya seiring dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti perkembangannya (disampaikan), yang pasti Bea Cukai ketika ada perintah untuk melaksanakan pemungutan cukai MBDK, kita akan laksanakan," tegasnya.

Sebagai informasi, Rencana penambahan obyek cukai baru berupa MBDK muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025. Kebijakan ini muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2026. Hal itu tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang