Jakarta (ANTARA) - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan inflasi tetap terkendali, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan produk lain yang telah dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, kebijakan ini tidak membebani masyarakat luas, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif yang dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang meliputi harga jual atau nilai impor barang kena pajak. Dalam PMK 131/2024, ketentuan ini mencakup impor dan penyerahan barang kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Indonesia.
Selain memberlakukan kebijakan ini, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, serta sektor UMKM dan industri padat karya.
Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Baca juga: Kadin: PPN 12 persen untuk barang mewah buat industri lebih kompetitif
Cara menghi...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)