1 tahun yg lalu

Cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN


Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berinovasi meningkatkan kualitas layanan, termasuk dalam pemasangan listrik baru.

Kini, PLN menyediakan layanan pengajuan pasang baru listrik bisa dilakukan secara onsite mendatangi langsung kantor area PLN atau online melalui aplikasi PLN Mobile atau website.

PLN memudahkan layanan pasang baru dengan membagi kategori berdasarkan besaran daya yang digunakan dan sistem prabayar atau pascabayar.

Bagi Anda yang akan melakukan renovasi atau membangun sebuah hunian, perlu mengetahui cara pemasangan listrik baru. Berikut cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN:

Baca juga: Daftar tarif listrik rumah tangga hingga sosial per Desember 2024

Syarat mengajukan pasang baru listrik PLN

  • Kartu identitas seperti KTP atau SIM (asli & fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli & fotokopi)
  • Denah atau peta lokasi rumah
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain

Cara mengajukan permohonan pasang baru listrik di PLN Mobile

  • Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Sambung Baru LSP Plus"
  • Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO serta detail pemeriksaan, seperti instalasi listrik milik pelanggan (IML) dan nomor induk instalasi (NIDI) bagi pelanggan yang belum memiliki SLO
  • Pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
  • "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran
  • Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

Baca juga: Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang