1 tahun yg lalu

Cara dan syarat pindah KK keluar Kabupaten/Kota tahun 2025


Jakarta (ANTARA) - Perpindahan domisili yang melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratannya. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala dalam administrasi kependudukan.

Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan.

Agar proses ini berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan serta mengikuti prosedur yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.

Dengan memahami setiap tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.

Baca juga: Panduan cetak KK online via aplikasi IKD tanpa harus ke Dukcapil

Syarat dan cara pindah KK keluar Kabupaten/Kota 2025

Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang tersedia di kantor Dukcapil daerah asal.

2. Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga.

3 Jika anak di bawah 17 tahun tidak ikut pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga.

4. Solusi, Anak yang tidak ikut pindah dapat dititipkan dalam KK saudaranya dengan syarat:

- Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi wali.

- Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.

Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah tujuan

1. Menyerahkan Surat Ket...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang