Jakarta (ANTARA) - Pemeriksaan riwayat kredit melalui BI Checking yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. Melalui pengecekan ini, masyarakat dapat mengetahui kelayakan kredit mereka berdasarkan catatan pembayaran sebelumnya.
Berikut panduan lengkap bagi masyarakat untuk mengecek status data diri secara online dan offline. Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah dan mengantisipasi kemungkinan kendala dalam proses pengajuan kredit.
Apa itu SLIK OJK (BI Checking)?
SLIK OJK merupakan sistem yang mencatat histori kredit individu, termasuk status pinjaman, jumlah utang, dan kelancaran pembayaran. Sistem ini menjadi acuan penting bagi bank dan lembaga keuangan untuk menilai risiko calon debitur sebelum memberikan pinjaman.
BI Checking alias SLIK OJK merupakan layanan yang menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb) yang digunakan untuk menilai kelancaran pembayaran kredit. Dengan data ini, pihak kreditur dapat memutuskan apakah pengajuan kredit disetujui atau ditolak.
Baca juga: Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5
Cara cek online via iDebKu OJK
Langkah-langkah pengecekan online:
1. Akses laman idebku.ojk.go.id.
2. Klik menu “Pendaftaran” dan “Cek Ketersediaan Layanan”.
3. Isi data identitas: jenis debitur, KTP/Paspor, nama, tempat/tanggal lahir, alamat, email, nomor HP, serta nama ibu kandung.
4. Isi kode captcha dan klik “Selanjutnya”.
5. Upload dokumen: KTP, swafoto dengan KTP, dan jika diperlukan foto dir...

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)