Jakarta (ANTARA) - Pemilik properti di DKI Jakarta kini dapat mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB‑P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana saja dan kapan saja.
Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat pun meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan.
Proses mutasi online
1. Akses situs & login
Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik tombol “Masuk”. Gunakan email dan password terdaftar, centang “I’m Not A Robot”, dan tekan “Masuk”.
2. Pilih menu PBB dan pelayanan
Setelah masuk, pilih menu “Jenis Pajak” → PBB, lalu ke tab Pelayanan dan klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.
Baca juga: Apa Itu pajak PBB? Ini pengertian dan cara bayarnya
3. Isi formulir mutasi
Pilih Jenis Pelayanan: Mutasi, serta sub‑pelayanan sesuai kebutuhan. Isi data pemohon dan data objek pajak (termasuk NOP dan alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, bukti peralihan hak, sertifikat tanah, IMB, foto objek pajak, dan bukti pelunasan PBB‑P2.
4. Konfirmasi & kirim permohonan
Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.
5. Pantau status pengajuan<...

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)