11 bulan yg lalu

Cara ajukan mutasi atau balik nama PBB-P2 online di DKI Jakarta 2025


Jakarta (ANTARA) - Pemilik properti di DKI Jakarta kini dapat mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB‑P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana saja dan kapan saja.

Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik yang bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat pun meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan.

Proses mutasi online

1. Akses situs & login

Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik tombol “Masuk”. Gunakan email dan password terdaftar, centang “I’m Not A Robot”, dan tekan “Masuk”.

2. Pilih menu PBB dan pelayanan

Setelah masuk, pilih menu “Jenis Pajak” → PBB, lalu ke tab Pelayanan dan klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

Baca juga: Apa Itu pajak PBB? Ini pengertian dan cara bayarnya

3. Isi formulir mutasi

Pilih Jenis Pelayanan: Mutasi, serta sub‑pelayanan sesuai kebutuhan. Isi data pemohon dan data objek pajak (termasuk NOP dan alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, bukti peralihan hak, sertifikat tanah, IMB, foto objek pajak, dan bukti pelunasan PBB‑P2.

4. Konfirmasi & kirim permohonan

Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.

5. Pantau status pengajuan<...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang