1 tahun yg lalu

Bukan Kenaikan PPN, Kemenperin Sebut Aturan Ini yang Ditakuti Industri


Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan pelaku industri dalam negeri sudah menerima dengan baik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 nanti.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan bersamaan dengan kenaikan tarif PPN itu, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif yang dirasa mampu meringankan beban pelaku industri.

Misalkan saja insentif PPh untuk industri padat karya, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM dan subsidi bunga bagi pembiayaan revitalisasi mesin industri padat karya, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi industri manufaktur Indonesia, isu soal kenaikan PPN (jadi) 12% itu bisa diterima oleh industri. Apalagi dengan adanya paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah berupa berbagai insentif," kata Febri dalam acara Konferensi Pers IKI Desember 2024 di Kantor Kemenperin, Senin (30/12/2024).

Selain itu, menurutnya kenaikan PPN jadi 12% dapat diatasi pelaku industri dengan menaikkan harga jual produk. Di saat yang bersamaan mereka juga bisa menurunkan utilisasi kapasitas produksi dikisaran 2-3%.

"Sebagai ilustrasi, misalkan ada produk manufaktur yang diproduksi sebesar dengan harga pokok produksi (HPP) Rp 50.000 kalau dikenakan PPN 11% dijual Rp 55.000 dan kalo PPN 12% jadi Rp 56.000. Masih bisa diantisipasi industri disesuaikan dengan menaikkan harga dan turun utilisasi," jelasnya.

Karenanya Febri mengatakan alih-alih kenaikan PPN jadi 12%, yang lebih ditakuti para pelaku industri Tanah Air adalah kebijakan relaksasi impor dan pembatasan impor yang dinilai dapat mengakibatkan pasar domestik 'kebanjiran' barang impor murah.

"Namun demikian, kami masih menerima laporan bahwa yang lebih ditakutkan oleh industri adalah kebijakan relaksasi imp...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang