11 bulan yg lalu

BST Bisa Dicairkan di Kantor Pos? Ini Prosedur Lengkapnya


Jakarta -

Berbagai jenis bantuan sosial (Bansos) telah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya ada Bantuan Sosial Tunai (BST) atau kerap juga disebut sebagai bansos tunai.

BST merupakan program bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Bantuan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat meringankan beban ekonomi, meningkatkan daya beli, dan mencegah kemiskinan.

Melansir situs resmi Falkutas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), penerima BST harus merupakan WNI, terdampak ekonomi, tidak menerima bantuan sosial lain, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, untuk proses pencairan bansos ini dilakukan di kantor pos terdekat dari lokasi pemerima manfaat. Dalam prosesnya penerima manfaat harus datang dengan membawa dokumen yang diperlukan dan tidak boleh diwakilkan.

Syarat Dokumen Pencairan Bansos di Kantor Pos

1. NIK e-KTP asli

Penerima harus membawa e-KTP asli sebagai bukti identitas yang sah untuk pencairan dana bantuan sosial. KTP ini juga menunjukkan kewarganegaraan Indonesia serta hak untuk menerima bantuan.

2. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) harus dibawa untuk memastikan hubungan keluarga penerima dengan anggota rumah tangga yang tercatat. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data penerima yang tercatat dalam sistem.

3. Surat Undangan Pencairan Bansos

Surat undangan pencairan akan diberikan kepada penerima melalui kantor pos atau desa setempat. Surat ini berisi informasi penting tentang waktu dan lokasi pencairan yang perlu dihadiri penerima.

Jika penerima tidak membawa dokumen yang diperlukan, proses pencairan bisa terhambat atau gagal. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen siap a...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang