GenPI.co - KPK memanggil Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni terkait skema pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada 2020-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Irsyad Sahroni sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.
“Mesin EDC ini kan ada hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak), artinya, ada sistemnya. Nah itu yang semuanya juga didalami,” ujar Budi, dikutip Jumat (10/10).
BACA JUGA: KPK Sita Rp54 Miliar dari Vendor Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
Irsyad Sahroni sedianya dipanggil pada Rabu (8/10). Namun demikian, bos Indosat tersebut diketahui tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus mesin EDC.
Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan skema pengadaan mesin EDC, yakni beli putus atau membeli barang baru dan sewa.
BACA JUGA: Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Dicecar 6 Pertanyaan Soal Korupsi EDC
Sebagai informasi, KPK juga memanggil 10 direktur perusahaan untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini.
Sebanyak 10 saksi ini adalah RPP selaku Direktur PT Tiga Kreasi Abadi, AA selaku Direktur PT Arah Digital Indonesia, RA selaku Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, BB selaku Direktur PT Datindo Infonet Prima, dan SUH selaku Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri.

8 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)