11 bulan yg lalu

Aturan baru PMK 25/2025 soal barang pindahan dari dan ke luar negeri


Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Regulasi ini hadir sebagai pembaruan dari PMK 28/2008 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025, tepat 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan kepabeanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika perdagangan internasional.

Tujuan dan landasan hukum

Aturan baru ini disusun untuk:

1. Meningkatkan pelayanan dan pengawasan.

2. Memberikan kepastian hukum.

3. Mendorong modernisasi sistem layanan kepabeanan melalui platform elektronik.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang‑Undang Kepabeanan (UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 terkait fasilitas perpajakan impor barang pindahan.

Baca juga: Bea Cukai bebaskan bea masuk 1.800 barang jamaah haji

Siapa yang berhak?

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada:

• WNI: Pejabat negara, PNS, TNI/Polri, dan WNI lain yang telah menetap di luar negeri minimal 12 bulan (dengan pengecualian untuk penugasan resmi).

• WNA: Mereka yang datang ke Indonesia untuk bekerja atau belajar serta memiliki izin tinggal minimal 12 bulan.

• Pejabat asing/diplomatik: Diatur secara khusus berdasarkan perjanjian internasional.

Definisi dan jenis barang

Barang pindahan didefinisikan sebagai barang keperluan rumah tangga milik pribadi yang dibawa sendiri atau dikirim dari luar negeri saat pindah ke Indon...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang