1 tahun yg lalu

Apakah Utang Pinjol dapat Hangus dengan Sendirinya?


Jakarta -

Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Saat ini, ada banyak pinjol legal yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

Sebagai debitur, tentunya wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjamkan oleh pihak pinjol. Namun, tak sedikit debitur justru tidak membayar utang tersebut.

Sebab, banyak masyarakat yang mengira utang pinjol akan hangus dengan sendirinya jika tidak dibayar. Hal tersebut sebenarnya salah besar dan justru sangat berisiko bagi debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir situs Hukum Online, utang yang terdapat di pinjol legal wajib dibayar sampai lunas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur.

Secara umum, utang piutang telah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya maka dianggap wanprestasi. Jika debitur wanprestasi, maka pihak pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka dalam waktu perjanjian.

Jadi, sekecil apapun nominal utang yang ada di aplikasi pinjol, maka debitur wajib membayarnya sampai lunas.

Risiko Hukum Jika Tidak Membayar Utang Pinjol

Perlu diingat, ada sejumlah risiko jika debitur tidak melunasi utang-utangnya di pinjol, yaitu:

1. Bunga dan ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang