1 tahun yg lalu

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)? Berikut penjelasannya


Jakarta (ANTARA) - Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu maupun badan usaha.

Pajak ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara.

Di Indonesia, ketentuan mengenai PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional.

PPh menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan yang menerima penghasilan di Indonesia.

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam periode satu tahun pajak. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian mengenai pajak penghasilan.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dasar hukum untuk PPh diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami empat kali perubahan, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan

4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dapat diketahui, pajak ini dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi lagi menjadi pegawai, bukan pegawai, dan pengusaha.

Selain itu, PPh juga dibebankan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan atau perusahaan...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang