1 tahun yg lalu

Apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya? 


Jakarta (ANTARA) - Saat Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan proses balik nama, ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BBNKB merupakan pajak yang dipungut atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.

BBNKB tercantum dalam STNK kendaraan; jika kendaraan tersebut pernah diperjualbelikan, jumlahnya akan tertera, namun jika belum, kolomnya masih kosong. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mengenai apa itu BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya. Lantas, apa sebenarnya BBNKB?

Apa itu BBNKB?

BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang harus tercantum dalam STNK karena berfungsi sebagai informasi penting ketika kepemilikan kendaraan bermotor berganti.

Berdasarkan regulasi, BBNKB adalah pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Pada pasal 1 angka 14 UU PDRD mendefinisikan BBNKB sebagai pajak yang dikenakan atas peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan ini bisa terjadi akibat kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke dalam badan usaha.

Biaya BBNKB dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru dan hanya dibayarkan sekali. Selain BBNKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kendati demikian, meski BBNKB hanya dibayar sekali, pemilik kendaraan tetap harus membayar PKB setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dapat diketahui sebelumnya, besaran biaya BBNKB dapat bervariasi karena dipengaruhi oleh tarif, NJKB, dan lokasi pembayaran. Misalnya, dua mobil dengan merek dan jenis yang sama, namun satu unit baru dan satunya bekas, akan d...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang