Jakarta (ANTARA) - Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kecuali bagi wajib pajak yang berstatus Non-Efektif (NE), yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Awal tahun, terutama sepanjang Januari hingga April, merupakan periode yang sibuk bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan pajaknya. Pelaporan ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan, tenggat waktu yang berlaku adalah 30 April setiap tahunnya.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan, dengan revisi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namun, ada kalanya seseorang lupa atau terlambat melaporkannya karena berbagai alasan. Meski demikian, melaporkan pajak walau terlambat tetap lebih baik daripada tidak sama sekali.
Selain menghindari sanksi yang lebih berat, kepatuhan ini juga mencerminkan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Jadi, apa saja alasan penting mengapa tetap harus melapor pajak meskipun sudah melewati batas waktu? Berikut penjelasannya melansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: DJP ingatkan wajib pajak tetap lapor SPT meski ada fitur isi otomatis
Alasan tetap lapor pajak meski terlambat
...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)