Jakarta - Universitas Indonesia secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
Rektor UI Prof. Heri Hermansyah menyayangkan putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor terkait urusan etika.
“ Karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata,” ujar Prof Heri, Jakarta, Rabu (15/10).
Menurut Prof Heri, hal itulah yang menjadi alasan utama UI untjk mengajukan banding.
“Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," tegas Prof. Heri.
Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN.
“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” harap Rektor.
Banyak Fakta Tidak Dipertimbangkan
Permohonan banding tersebut tercatat dalam No. 189/G/2025/PTUN.JKT antara ko-promotor Athor Subroto dengan Rektor UI serta permohonan banding No 190/G/2025/PTUN.JKT antara promotor Chandra Wijaya dengan Rektor UI, tertanggal 13 Oktober 2025.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D, mengatakan banyak fakta yang sudah disampaikan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan
"Mengapa harus menempuh bandi...

8 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)