1 tahun yg lalu

Advokat Gugat Sejumlah Pasal UU KIP ke MK, Minta Pejabat Tak Rahasiakan Ijazah


Seorang advokat bernama Komardin mengajukan uji materiil Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU 14/2008 menjadi multitafsir karena ada yang berpendapat bahwa ijazah merupakan dokumen rahasia dan ada pula yang mengatakan ijazah bukan dokumen rahasia sehingga menimbulkan kegaduhan. 

Sementara itu, apabila berpedoman pada Pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14/2008 justru menyatakan ijazah sebagai dokumen rahasia sehingga tidak bisa dilihat jika pemilik ijazah tersebut tidak memberikan persetujuan secara tertulis. 

Sidang Pendahuluan Perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 itu digelar Ruang Sidang Panel pada Jumat (10/10). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon beranggapan, pertentangan norma-norma ini dapat berimplikasi mengganggu ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.

“Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga,” kata Komardin. 

Ia mencontohkan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan,  Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak memberikan keterangan yang disertai bukti sehingga membuat situasi menjadi pelik. 

Pemohon juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sleman terhadap sikap dari UGM itu.   Pemohon juga berupaya mengajukan mediasi agar dokumen yang membuat gaduh tersebut dihadirkan di pengadilan, namun lagi-lagi UGM tidak bersedia.

Pemohon juga mengajukan permintaan Informasi Publik namun permintaan tersebut tidak direspon dengan alasan dokumen yang dimaksudkan merupakan bagian dari dokumen y...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang