Jakarta (ANTARA) - Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang terlilit utang. Tanpa izin resmi dan pengawasan dari otoritas keuangan, pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, syarat tidak transparan, serta penagihan yang melanggar etika.
Praktik gagal bayar atau galbay pada pinjol ilegal berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih berbahaya dibandingkan pinjol legal. Mulai dari intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis yang dapat mengganggu kesehatan mental korban. Berikut uraian lengkapnya.
7 risiko yang harus di waspadai galbay pinjol ilegal
1. Denda dan bunga yang melambung
Pinjol ilegal sering menetapkan bunga harian tidak masuk akal dan denda tinggi tanpa batas regulasi. Akibatnya, utang kecil bisa berkembang cepat menjadi beban berat.
2. Penyalahgunaan data pribadi
Setelah melakukan galbay, peminjam sering menjadi korban penyebaran data pribadi termasuk nomor telepon, KTP, kontak di ponsel yang dapat disalahgunakan atau dijual di pasar gelap.
Baca juga: OJK ungkap pinjol ilegal marak karena server ada di luar negeri
3. Teror dan intimidasi
Debt collector pinjol ilegal acap melakukan penagihan dengan cara ekstrem: melalui telepon, SMS, WhatsApp, bahkan melibatkan anggota keluarga peminjam. Intimidasi ini bisa menyebabkan stres berat dan gangguan psikologis.
4. Ancaman hukum semu
Meski ilegal, pinjol jenis ini kerap menebar ancaman hukum palsu seperti pelaporan ke polisi, pemalsuan dokumen, dan tuduhan kriminal untuk menakuti peminjam.
5. Tidak ada perlindungan hukum
Karena beropera...

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)