Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta lembaga keuangan penyalur KPR subsidi, termasuk Bank BTN, menetapkan sejumlah regulasi penting terkait renovasi rumah subsidi. Langkah ini dilakukan agar proses renovasi tetap sejalan dengan aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan program yang berlaku.
Tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk menjaga esensi awal program, yakni menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan adanya pengawasan dan aturan yang jelas, pemerintah berharap rumah subsidi tetap terjangkau, layak huni, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Apa saja aturannya?
1. Renovasi ringan bisa kapan saja
Perbaikan kecil seperti pengecatan, penggantian keramik, perbaikan atap bocor atau retak diperbolehkan tanpa syarat masa cicilan.
2. Renovasi besar
Renovasi besar (termasuk penambahan lantai, merubah fasad, perluasan) hanya boleh setelah KPR berjalan ≥ 5 tahun. Bank dan developer umumnya menolak renovasi struktural jika masa cicilan belum 5 tahun.
3. Fasad rumah subsidi tidak boleh diubah
Desain seragam dan tampilan fasad telah diatur; pengecatan ulang diperbolehkan, tetapi perubahan bentuk pintu, jendela, atap atau pagar bukan fasad minimal dilarang.
Baca juga: Menteri PKP: Rp130 triliun dari Danantara untuk KUR perumahan
4. Penambahan lantai dan pembangunan struktur baru
Baru diizinkan setelah masa cicilan 5 tahun. Sebelumnya, penambahan lantai 2 atau ruang signifikan dianggap renovasi besar yang dilarang.
5. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)