Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka-bukaan layanan cepat atau rush handling yang diberikan pada 13 barang-barang tertentu. Pelayanan rush handling diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan segera.
Rush handling dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas pada proses pengeluaran barang dengan pelayanan yang cepat. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa sebelum aturan tersebut diberlakukan terdapat hampir 80% dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera belum termasuk di dalam kategori barang yang dilayani dengan rush handling selama ini, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau Kepala Kantor Pabean untuk pengeluaran barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang barang rush handling," papar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Budi menjelaskan, prinsip impor barang menggunakan mekanisme rush handling sama seperti dengan impor pada umumnya. Namun, hal yang membedakan adalah untuk mekanisme rush handling, barang sudah dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan jaminan (jika terdapat kewaji...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)